Rumah Jemur Kopi KTH Jaya Abadi Dorong Nilai Tambah Usaha Masyarakat Sekitar Hutan
Tabalong, 19 Agustus 2026 — Pengembangan usaha berbasis hasil hutan bukan kayu (HHBK) terus didorong sebagai bagian dari upaya membangun ekonomi masyarakat sekaligus mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan. Melalui Program RBP REDD+ GCF Output 2, Lemtara–Yayasan Penabulu bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dan KPH Tabalong melakukan serah terima sarana rumah pengering kopi yang dibangun untuk KTH Jaya Abadi di Desa Lok Batu, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Sarana ini ditujukan untuk memperkuat pengolahan pascapanen, meningkatkan kualitas dan nilai tambah kopi, serta mendukung pengembangan usaha masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.
Rumah pengering tersebut telah diuji coba oleh kelompok dan menunjukkan manfaat dalam mempercepat proses pengeringan. Jika sebelumnya penjemuran menggunakan terpal membutuhkan waktu sekitar 20 hari, penggunaan rumah jemur dapat memangkas waktu menjadi sekitar 10 hari dengan tingkat kekeringan yang sama. Fasilitas ini memiliki kapasitas hingga 1,2 ton kopi dalam satu kali penjemuran, sehingga proses pascapanen menjadi lebih efektif. Kopi yang dihasilkan KTH Jaya Abadi juga telah dikembangkan menjadi green bean, kopi roasting, dan kopi bubuk yang dipasarkan hingga sejumlah kafe di Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Penguatan usaha kopi menjadi penting bagi masyarakat Desa Lok Batu yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan, terlebih sebagian kebun masyarakat berada dalam kawasan hutan dan kelompok saat ini tengah mengajukan perizinan Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Kemasyarakatan. Dengan meningkatkan produktivitas dan nilai ekonomi komoditas kopi yang telah dibudidayakan masyarakat, pengembangan HHBK ini mendukung penyediaan alternatif penghidupan yang berkelanjutan di sekitar hutan. Dalam konteks RBP REDD+, pendekatan tersebut turut mendukung upaya mengurangi ketergantungan pada pemanfaatan kawasan yang berpotensi mendorong deforestasi dan degradasi hutan, sekaligus memperkuat pengelolaan hutan yang berkelanjutan.



