Carbon-Connect adalah salah satu unit kerja di bawah Yayasan Penabulu yang secara resmi disahkan pada 24 Oktober 2025, berdasarkan akta No. 22 oleh notaris Kokoh Henry, SH, MKn, yang berkedudukan di Jakarta. Yayasan Penabulu adalah yayasan nirlaba yang didedikasikan untuk penguatan masyarakat sipil dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Yayasan Penabulu didirikan di Jakarta pada tahun 2002, berdasarkan Akta Notaris No. 1 tanggal 22 Oktober 2003 yang dibuat oleh Rita Riana Hutapea, SH, dan telah dikukuhkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-435 HT.01.02.TH 2004, tertanggal 5 Agustus 2004.
Carbon-Connect dibentuk sebagai carbon ecosystem gateway yang menghubungkan aktor, pengetahuan, kebijakan, teknologi, pembiayaan, dan pasar dalam ekosistem penurunan emisi dan peningkatan serapan gas rumah kaca di Indonesia dengan ekosistem karbon global. Unit ini mendukung pengembangan inisiatif karbon secara end-to-end, mulai dari identifikasi potensi, studi kelayakan dan perancangan partisipatif, pengembangan sistem pengukuran, pelaporan dan verifikasi (Measurement, Reporting and Verification/MRV), pemenuhan safeguards dan standar integritas, pengembangan skema pembiayaan, implementasi, registrasi dan penerbitan unit karbon, hingga transaksi dan pembagian manfaat yang adil dan inklusif. Carbon-Connect bekerja pada berbagai skala, mulai dari pendekatan yurisdiksi dan nested, agregasi proyek, hingga proyek individual berbasis perizinan maupun berbasis masyarakat, serta pada berbagai sektor, terutama Forestry and Other Land Use (FOLU), limbah, energi, transportasi, pertanian, serta ekosistem pesisir dan karbon biru. Unit ini didukung oleh tenaga ahli teknis dan tematik, instrumen dan teknologi pengembangan serta pengelolaan proyek karbon, dan jaringan kerja subnasional, nasional, dan internasional untuk mempertemukan pemerintah, masyarakat dan pemegang hak, organisasi masyarakat sipil, pengembang proyek, lembaga pembiayaan dan investor, penyedia standar dan registri, lembaga validasi dan verifikasi, hingga pembeli dan pelaku pasar karbon.



