Menata Masa Depan Tahura Isen Mulang Sebangau di Kalimantan Tengah, 10 Tahun Pengelolaan Disusun Bersama
Palangka Raya, 30 Desember 2025 — Bagaimana memastikan kawasan konservasi tetap terlindungi, sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat di sekitarnya? Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Taman Hutan Raya Isen Mulang Sebangau Berkah (Tahura IMSB) Provinsi Kalimantan Tengah, yang digelar pada 30 Desember 2025 di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya.
Forum ini menjadi ruang bagi berbagai pihak untuk membahas rancangan arah pengelolaan Tahura IMSB untuk periode 2026–2035, yang mempertemukan unsur pemerintah pusat dan daerah, akademisi, lembaga konservasi, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, serta tim kerja penyusunan RPJP.
Konsultasi publik dilakukan untuk membuka ruang masukan terhadap rancangan yang telah disusun. Peserta diminta memberikan saran, koreksi, dan pandangan mengenai visi, misi, tujuan pengelolaan hingga rencana aksi sepuluh tahun. Proses tersebut juga diarahkan untuk membangun kesepakatan bersama serta memperkuat koordinasi dalam pengelolaan kawasan konservasi yang berada dalam bentang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sebangau.
Dalam pembahasan, pengelolaan Tahura IMSB ditempatkan dalam konteks tantangan yang dihadapi kawasan konservasi di Kalimantan Tengah. Balai KSDA Kalimantan Tengah mencatat adanya tekanan berupa aktivitas penambangan, permukiman, kebun masyarakat, klaim lahan, dan kebakaran hutan di kawasan Sungai Sebangau. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendekatan pengelolaan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berbasis kondisi ekologis dan sosial di lapangan.
Salah satu pendekatan yang ditekankan adalah pengelolaan berdasarkan Nilai Penting Kawasan (NPK). Nilai tersebut mencakup potensi ekologis, sosial, budaya, hingga bentang alam yang menjadi dasar dalam menentukan tujuan dan strategi pengelolaan. Perlindungan kawasan juga diarahkan untuk didukung pemantauan berbasis data, termasuk melalui SMART Patrol, camera trap, dan survei satwa.
Hubungan antara Tahura IMSB dan kawasan di sekitarnya turut menjadi perhatian. Dalam pemaparan Balai Taman Nasional Sebangau, kolaborasi lintas pihak dinilai penting karena Tahura IMSB dan Taman Nasional Sebangau memiliki keterkaitan ekologis dalam satu bentang lanskap. Risiko kebakaran, kondisi rawa gambut, serta kebutuhan restorasi hidrologi menjadi isu yang membutuhkan koordinasi antarkawasan.
Dari proses penyusunan rancangan, Tahura IMSB diarahkan memiliki visi sebagai kawasan yang lestari dengan ekosistem rawa gambut sebagai penyangga kehidupan sekaligus sumber kesejahteraan masyarakat. Pengelolaannya mencakup kepastian kawasan, pemulihan gambut, pelestarian keanekaragaman hayati, serta pemanfaatan konservasi dan ekowisata berbasis masyarakat.
Rencana tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam sejumlah tujuan pengelolaan selama sepuluh tahun. Di antaranya adalah penyelesaian persoalan batas dan tenurial, restorasi hidrologi gambut, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, perlindungan habitat satwa, pengembangan pertanian dan perikanan berkelanjutan, ekowisata, pemanfaatan potensi karbon, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Penguatan sistem data, riset, dan pemantauan juga menjadi bagian dari rencana tersebut.
Dokumen rancangan juga memuat rencana aksi 2026–2035 yang dilengkapi strategi pengelolaan, kegiatan, indikator keberhasilan, pihak yang terlibat, lokasi, serta estimasi anggaran dan waktu pelaksanaan. Total estimasi anggaran yang tercantum dalam rencana aksi mencapai Rp79,1675 miliar, dengan sumber pendanaan yang direncanakan berasal dari berbagai pihak, termasuk APBD, RBP REDD+ GCF, CSR, dan mitra.
Konsultasi publik juga menghasilkan agenda tindak lanjut. Masukan peserta akan dikompilasi untuk menyempurnakan rancangan RPJP, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Dalam jangka pendek, dokumen akan difinalisasi dan diajukan untuk penilaian, sementara koordinasi dengan Balai Taman Nasional Sebangau akan dilakukan untuk menyelaraskan rencana pengelolaan kedua kawasan. Tahapan berikutnya mencakup proses penilaian dan pengesahan, penyusunan rencana jangka pendek untuk tahun pertama implementasi, persiapan sumber daya dan penguatan kapasitas tim. Dalam rentang 6–12 bulan, agenda diarahkan pada penetapan pengesahan RPJP, sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, persiapan kelembagaan pengelola, serta dimulainya implementasi rencana aksi pada 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program RBP REDD+ GCF Output 2 di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, dalam aktivitas fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan hutan KPH dan Tahura. Program tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim RBP Kalimantan Tengah – Yayasan Penabulu.



