Penabulu Carbon-Connect
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Penabulu
    • Latar
    • Sistem
  • PROGRAM
    • Program Berjalan
    • Program Lalu
  • DOKUMENTASI
    • Kajian dan Laporan
    • Liputan Kegiatan
    • Panduan dan Modul
    • Berita Media
  • KONTAK
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
Blog - Latest News

Dari Ruang Penilaian ke Rencana Aksi, 20 KPH di Kalimantan Tengah Perkuat Fondasi Pengelolaan Hutan

15 Maret 2026/in Liputan /by Admin PCC

Jakarta, 15 Maret 2026 — Pengelolaan hutan yang berkelanjutan membutuhkan perencanaan yang kuat dan dapat diterapkan di lapangan. Karena itu, kualitas dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) berjalan terarah dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Upaya memperkuat kualitas perencanaan tersebut dilakukan melalui kegiatan Penilaian dan Pengesahan Dokumen RPHJP KPH Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang berlangsung pada 8–15 Maret 2026 di Hotel Santika Premiere Slipi dan Hotel Arya Duta Menteng, Jakarta.  Sebanyak 20 unit KPH difasilitasi untuk mempresentasikan dokumen RPHJP di hadapan tim penilai dari Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan (BRPH), Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan. Proses tersebut melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Tim RBP Kalteng Yayasan Penabulu, serta berbagai UPT KPH di Kalimantan Tengah.

Dalam setiap sesi, masing-masing KPH memaparkan substansi RPHJP yang telah disusun. Pembahasan mencakup aspek tata hutan, rencana pengelolaan, serta kesesuaian dokumen dengan regulasi yang berlaku. Paparan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari tim penilai dan penanggap di lingkungan Kementerian Kehutanan. Proses penilaian tidak berhenti pada pemberian catatan. Tim penilai memberikan masukan teknis, melakukan klarifikasi terhadap data dan informasi yang disampaikan, serta menyusun rekomendasi perbaikan untuk masing-masing dokumen. Diskusi berlangsung secara interaktif sehingga peserta dari setiap KPH dapat langsung merespons berbagai hal yang perlu diperjelas atau disempurnakan.

Tahap berikutnya dilanjutkan melalui coaching clinic selama dua hari. Pendampingan ini difokuskan pada perbaikan dokumen berdasarkan hasil penilaian, penyempurnaan struktur dan substansi, serta penyesuaian dengan sistem Si-RPHJP. Tim teknis dari Direktorat BRPH bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah memberikan pendampingan secara intensif selama proses tersebut.

Rangkaian proses ini menghasilkan catatan penilaian dan rekomendasi teknis yang menjadi dasar bagi KPH untuk memperbaiki dokumen masing-masing. Dari kegiatan tersebut, kualitas dokumen RPHJP diperkuat melalui proses review, pendampingan, dan penyempurnaan sesuai arahan tim penilai.

Namun, pelaksanaan kegiatan juga menghadapi sejumlah tantangan. Dari 33 unit KPH di Kalimantan Tengah, baru 20 unit yang dapat difasilitasi dalam kegiatan ini. Keterbatasan kapasitas tim Kementerian Kehutanan dan kesiapan masing-masing KPH menjadi salah satu faktor yang memengaruhi cakupan pelaksanaan. Selain itu, beberapa perbaikan membutuhkan data terbaru yang tersedia di tingkat Kementerian Kehutanan, tetapi belum dimiliki oleh KPH.

Perubahan aturan penyusunan RPHJP yang mulai diterapkan pada 1 April 2026 juga menjadi perhatian. Unit KPH yang belum melakukan ekspose perlu menyesuaikan dokumennya dengan ketentuan terbaru. Kondisi ini membuat koordinasi dan pendampingan menjadi penting agar proses penyusunan tetap berjalan sesuai perkembangan kebijakan.

Setelah kegiatan berlangsung, setiap KPH diharapkan segera menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi hasil penilaian. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah akan memantau perkembangan perbaikan dokumen, sementara pendampingan lanjutan diperlukan hingga dokumen memperoleh pengesahan resmi. Integrasi dengan sistem Si-RPHJP juga menjadi bagian dari tindak lanjut yang perlu diperkuat.

Kegiatan ini melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, unit-unit KPH, serta Tim RBP Kalteng Yayasan Penabulu. Pelaksanaannya merupakan bagian dari Program RBP REDD+ GCF Output 2, yang didukung BPDLH melalui Lemtara – Yayasan Penabulu.

Pada akhirnya, penyempurnaan RPHJP bukan sekadar proses memenuhi persyaratan dokumen. Rencana yang disusun menjadi dasar bagi KPH dalam menentukan arah pengelolaan hutan dalam jangka panjang. Dengan proses penilaian, dialog teknis, dan pendampingan yang dilakukan bersama, perencanaan diharapkan semakin mampu menjawab kebutuhan pengelolaan hutan di tingkat tapak sekaligus mendukung agenda pengelolaan hutan berkelanjutan dan penurunan emisi gas rumah kaca.

 

https://carbonconnect.penabulufoundation.org/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-04-01-at-22.59.451.jpeg 1002 1600 Admin PCC https://carbonconnect.penabulufoundation.org/wp-content/uploads/2026/09/logo-carbon-connect-1.png Admin PCC2026-03-15 07:40:512026-09-29 07:41:44Dari Ruang Penilaian ke Rencana Aksi, 20 KPH di Kalimantan Tengah Perkuat Fondasi Pengelolaan Hutan
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Penabulu
    • Latar
    • Sistem
  • PROGRAM
    • Program Berjalan
    • Program Lalu
  • DOKUMENTASI
    • Kajian dan Laporan
    • Liputan Kegiatan
    • Panduan dan Modul
    • Berita Media
  • KONTAK

Berita Media

  • Memperkuat Pengelolaan Sampah Organik Menuju Desa Tangguh Iklim
  • Pemprov PBD terapkan skema jual beli karbon optimalkan potensi hutan
  • Temui Menteri LHK, Gubernur Riau Bahas RPB REDD+ sebagai Skema Pendanaan Lingkungan
Berita selengkapnya

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=jscKBSRaCO8&t

HUBUNGI KAMI

Jl. Dukuh Patra II No.76, RT.1/RW.13, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870

t: (021) 38825484
e: info@penabulu.id

© 2026 Penabulu Carbon Connect
  • Bagian dari Penabulu Foundation
Scroll to top Scroll to top Scroll to top